Trivia Saham: Kenali Wali Amanat, Salah Satu Lembaga Penunjang Pasar Modal

Berikut penjelasan singkat mengenai salah satu lembaga penunjang di pasar modal yaitu wali amanat.

oleh Agustina Melani diperbarui 29 Okt 2023, 19:33 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2023, 19:33 WIB
Trivia Saham: Kenali Wali Amanat, Salah Satu Lembaga Penunjang Pasar Modal
Di pasar modal terdapat sejumlah lembaga penunjang. Lembaga penunjang ini merupakan institusi penunjang yang turut dan mendukung pengoperasian pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Di pasar modal terdapat sejumlah lembaga penunjang. Lembaga penunjang ini merupakan institusi penunjang yang turut dan mendukung pengoperasian pasar modal.

Mengutip dari laman OJK.go.id, ditulis Minggu (29/10/2023), lembaga penunjang ini bertugas dan berfungsi melayani pegawai dan  masyarakat umum. Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat dan pemeringkat efek. Lembaga penunjang pasar modal juga memiliki peran. Apa sajakah itu?

1.Memastikan keamanan dan kelancaran transaksi dalam pasar modal

Dikutip dari laman OCBC NISP, risiko transaksi dalam pasar modal dapat saja terjadi kapan saja. Dengan demikian, peran lembaga penunjang pasar yakni memastikan keamanan dan kelancaran transaksi perdagangan. Fungsi utama lembaga ini menciptakan kegiatan transaksi secara nyaman.

2.Memfasilitasi emiten melakukan initial public offering (IPO)

Perusahaan yang ingin berkesempatan membuka kepada masyarakat untuk turut serta menjadi bagian kepemilikan perusahaan harus terdaftar dalam IPO. Salah satu peran lembaga penunjang pasar modal yakni menjadi fasilitator dalam proses IPO itu.

3.Menyediakan informasi instrumen valid bagi investor

Sebagian investor mengalami kesulitan dalam memilih instrument pasar modal yang tepat. Melihat itu, peran lembaga penunjang pasar modal untuk menyediakan informasi valid dan benar terkait berbagai instrumen yang tersedia kepada investor. Dengan demikian, investor dapat mempertimbangkannya lebih matang.

4.Memberikan layanan investasi kepada masyarakat umum

Peran lembaga penunjang pasar modal yaitu sebagai jembatan antara pihak pasar modal kepada masyarakat umum. Dengan demikian memberikan layanan investasi kepada masyarakat merupakan tugas wajib pihak ini sehingga masyarakat umum mendapatkan akses informasi dan layanan investasi yang akurat.

 

Bicara mengenai lembaga penunjang pasar modal, trivia saham kali ini membahas singkat mengenai wali amanat. Apa itu wali amanat?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu Wali Amanat?

20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang biasanya dalam bentuk obligasi. Wali amanat mempunyai peranan yang penting bagi kreditur atau pemilik piutang karena akan memberikan informasi yang terkini mengenai kondisi dan perkembangan emiten terkait.

Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat, bank umum atau pihak lain tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, mengutip laman OCBC NISP, wali amanat ini sebagai wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal.Lembaga ini bisa berperan seperti pengacara di mana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.


Trivia Saham: Mengenal Apa Itu Junk Bond?

Pembukaan-Saham
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, junk bond atau obligasi sampah adalah obligasi yang memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi daripada kebanyakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan pemerintah.

Obligasi adalah hutang atau janji untuk membayar pembayaran bunga investor bersama dengan pengembalian pokok yang diinvestasikan sebagai imbalan untuk membeli obligasi.

Melansir Investopedia, Sabtu (19/8/2023), junk bond merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang sedang berjuang secara finansial dan memiliki risiko gagal bayar tinggi atau tidak membayar pembayaran bunga atau membayar pokok kepada investor.

Obligasi sampah juga disebut obligasi hasil tinggi, sebab hasil yang lebih tinggi diperlukan untuk membantu mengimbangi risiko gagal bayar.

Dari sudut pandang teknis, junk bond dengan imbal hasil tinggi sangat mirip dengan obligasi korporasi biasa.

Keduanya merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan janji untuk membayar bunga dan mengembalikan pokok pada saat jatuh tempo. Junk bond berbeda karena kualitas kredit penerbitnya yang lebih buruk.

Obligasi adalah instrumen utang pendapatan tetap yang diterbitkan oleh perusahaan dan pemerintah kepada investor untuk meningkatkan modal.

Ketika investor membeli obligasi, mereka secara efektif meminjamkan uang kepada penerbit yang berjanji untuk membayar kembali uang tersebut pada tanggal tertentu yang disebut tanggal jatuh tempo.

Pada saat jatuh tempo, investor dibayar kembali sejumlah pokok yang diinvestasikan. Sebagian besar obligasi membayar bunga tahunan kepada investor selama periode obligasi berlangsung, yang disebut tingkat kupon.

Misalnya, obligasi yang memiliki tingkat kupon tahunan 5 persen, berarti investor yang membeli obligasi tersebut memperoleh 5 persen per tahun.

 


Risiko Lebih Tinggi Berbanding Lurus dengan Hasil Lebih Tinggi

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas di Jakarta, Rabu (14/11). Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin atau 0,39% ke 5.858,29. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Obligasi yang memiliki risiko tinggi terhadap gagal bayar perusahaan disebut junk bond. Perusahaan yang menerbitkan junk bond biasanya adalah perusahaan baru atau perusahaan yang sedang berjuang secara finansial.

Junk bond membawa risiko karena investor tidak yakin apakah pokok mereka akan dilunasi dan mendapatkan pembayaran bunga reguler. Akibatnya, junk bond membayar hasil yang lebih tinggi untuk membantu memberi kompensasi kepada investor atas tingkat risiko tambahan. Perusahaan bersedia membayar imbal hasil tinggi karena mereka perlu menarik investor untuk mendanai operasi mereka.

Meskipun junk bond dianggap sebagai investasi berisiko, investor dapat memantau tingkat risiko obligasi dengan meninjau peringkat kredit obligasi.

Peringkat kredit adalah penilaian kelayakan kredit penerbit dan hutangnya dalam bentuk obligasi. Peringkat kredit perusahaan, dan akhirnya peringkat kredit obligasi, memengaruhi harga pasar obligasi dan tingkat bunga penawarannya.

Lembaga pemeringkat kredit mengukur kelayakan kredit semua obligasi korporasi dan pemerintah, memberi investor wawasan tentang risiko yang terlibat dalam sekuritas utang. Lembaga pemeringkat kredit menetapkan nilai huruf untuk pandangan mereka tentang masalah ini.

Misalnya, investor bisa mengacu pada pemeringkatan yang diterbitkan oleh Moody’s Investor Service dan Standard and Poor’s (S&P), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Risiko Tinggi

Moody memberi junk bond yang berisiko tinggi dengan peringkat Ba atau B. Sementara S&P memberikan peringkat BB atau B. Pada peringkat ini, perusahaan masih mampu memenuhi kewajibannya. Namun, cukup berpotensi untuk mengalami kegagalan bayar.

 

 


Risiko Lainnya

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

2. Risiko Paling Tinggi

Risiko junk bond paling tinggi dinilai oleh Moody dengan CAA, Ca, atau C. Sedangkan S&P menyatakannya dengan CCC, CC, atau C. Di peringkat risiko paling tinggi, perusahaan sangat bergantung pada kondisi ekonominya untuk memberi keuntungan dan menghindari status default.

3. Sudah Gagal Bayar

Dalam peringkat ini, penilaian Moody terhadap junk bond adalah C. Sementara itu, S&P menilainya dengan D. Perusahaan yang sudah gagal bayar atau dalam status default berarti tidak dapat memenuhi satu atau lebih kewajibannya seperti pokok obligasi dan kupon pada investor.

Default Obligasi

Jika suatu obligasi melewatkan pembayaran pokok dan bunga, obligasi tersebut dianggap gagal bayar. Wanprestasi adalah kegagalan untuk membayar hutang termasuk bunga atau pokok pinjaman atau jaminan. Junk bond memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi karena aliran pendapatan yang tidak pasti atau kurangnya agunan yang memadai. Risiko gagal bayar obligasi meningkat selama kemerosotan ekonomi membuat utang tingkat bawah ini semakin berisiko.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya