BEI Rilis Aturan Baru Delisting dan Relisting, Investor Jadi Lebih Aman

Delisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap. Mula-mula, BEI akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Mei 2024, 15:35 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 15:35 WIB
Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) pada Senin, 6 Mei 2024. Peraturan ini diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, emiten terancam delisting masih memiliki kesempatan untuk tetap tercatat di Bursa. Syaratnya, perusahaan memiliki upaya untuk memperbaiki kinerja perusahaan dalam tenggat waktu yang diberikan setelah pengumuman potensi delisting.

"Untuk kondisi-kondisi tertentu, ada perusahaan setelah kita sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka melakukan perubahan. Mereka ada progres yang signifikan. Nah kalau ada progres yang signifikan tentu kita berikan kesempatan," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa, Selasa (7/4/2024).

Dia menambahkan, delisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap. Mula-mula, Bursa akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan. Pengumuman potensi delisting dilakukan pada 6 bulan kedua, hingga 6 bulan keempat alias mencapai 24 bulan.

"Jadi kita 4 kali menyampaikan pengumuman. 6 bulan pertama, 6 bulan kedua, 6 bulan ketiga, sampai 24 bulan. Setiap proses, selalu kita meminta penjelasan. Bertemu dengan perusahaan, BOD-nya, Komisarisnya, hingga founder-nya," kata Nyoman.

Pertemuan itu secara garis besar membahas rencana perusahaan ke depannya. Termasuk strategi perbaikan dan atau rencana perusahaan di masa mendatang. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perbaikan yang dilakukan, maka Bursa akan melakukan delisting.

"Tapi ingat, dalam konteks perlindungan investor juga, perusahaan-perusahaan yang di-forced delisting, punya kewajiban untuk membeli sahamnya kembali (buyback). Itu bagian dari perlindungan, bursa, dan capital market regulator terhadap investor," imbuh Nyoman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harmonisasi

Akhir 2019, IHSG Ditutup Melemah
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Informasi saja, Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Peraturan ini merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting yang berlaku bagi saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS.

Peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup dan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha (SEOJK 13/2023).

Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).

Keputusan Bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh:- Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

  • Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau
  • Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

 


Voluntary Delisting

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.

Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini.

 


Perubahan Aturan

IHSG Berada di Zona Merah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan pasca-libur panjang Lebaran berada di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Beberapa perubahan di antaranya:

  • Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.
  • BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.
  • Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
  • Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.
  • BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
  • Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan perusahaan tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat.

 

 


Aturan Bursa Efek Surabaya Tidak Berlaku Lagi

IHSG Berada di Zona Merah
Sebelumnya, IHSG ditutup pada level 7.285. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada ketentuan relisting saham terdapat penyederhanaan sehingga suatu saham dapat dicatatkan kembali di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Ekonomi Baru, sepanjang memenuhi persyaratan serta prosedur pencatatan sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (bagi Papan Utama dan Pengembangan); dan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham Di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya