OJK Cabut Izin Manajer Investasi dan Denda Emiten hingga Rp 5,61 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Sep 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 08:30 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus. Di antaranya termasuk pencabutan izin usaha dan pemberlakuan denda.

"Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, ditulis Sabtu (7/9/2024).

Diketahui, Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Beberapa poin yang dilanggar yakni kantor tidak ditemukan. Perusahaan juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

PT Indosterling Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati. Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak memiliki Komisaris Independen.

Kemudian Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, serta tidak memenuhi penyampaian laporan OJK. Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi

"Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp 5,61 miliar," imbuh Inarno.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tindakan di 2024

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 62,78 juta, 14 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 8 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 52,14 miliar kepada 588 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 69 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya