PTPP Siapkan Rp 250 Miliar untuk Bayar Obligasi Jatuh Tempo, Dana Dari Mana?

Obligasi dimaksud yakni Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019, yang akan dibayar pada 24 November 2024.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Sep 2024, 18:28 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 18:28 WIB
PT PP Tbk
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran obligasi jatuh tempo. Obligasi dimaksud yakni Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019, yang akan dibayar pada 24 November 2024.

Pengumuman itu disampaikan PTPP sehubungan dengan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Poin IV.2.11, yaitu laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek paling lambat 15 hari Bursa sebelum efek yang dimaksud jatuh tempo.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk pembayaran obligasi jatuh tempo ini adalah senilai Rp 250 miliar. Sumber dana pembayaran obligasi tersebut berasal dari dana internal perseroan.

"Perseroan akan mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran obligasi jatuh tempo Rp 250 miliar dan akan dibayarkan melalui KSEI pada 26 November 2024," kata Agus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/9/2024).

Komitmen Perusahaan

Agus menegaskan, pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan komitmen manajemen perseroan.

Per akhir Juni 2024, PTPP membukukan kas dan setara kas Rp 4,33 triliun. PTPP mencatatkan utang obligasi jangka pendek sebesar Rp 1,7 triliun dan utang Sukuk Mudharabah jangka pendek Rp 400 miliar. Utang obligasi jangka panjang tercatat senilai Rp 2,08 triliun dan utang Sukuk Mudharabah jangka panjang sebesar Rp 591,75 miliar.

PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 17,38 Triliun hingga 25 Agustus 2024

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih (Foto:istimewa)

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan raihan kontrak baru terkini yang mencapai Rp 17,38 triliun. Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan, nilai kontrak baru didominasi oleh proyek pemerintah dan swasta.

"Sampai dengan 25 Agustus 2024, PTPP memiliki nilai kontrak baru sebesar Rp 17.38 triliun dengan sumber dana sebesar 38% dari pemerintah, 38% dari swasta, dan 24% dari BUMN," ungkap Agus dalam public expose live, Rabu (28/8/2024).

Dari sisi sektornya, didominasi oleh proyek sektor jalan dan jembatan sebesar 54%, gedung 28%, industri 14%. Sisanya, berasal dari bendungan, pelabuhan, dan lainnya. Dari sisi kinerja, hingga Juni 2024 PT PP Tbk mencatatkan pendapatan sebesar Rp 8,79 triliun dari target Rp 25 triliun hingga akhir tahun. Meski begitu, perseroan optimis target pendapatan itu bisa dikebut pada sisa paruh kedua 2024.

"Terkait dengan target di semester II, perlu kami sampaikan kita optimis untuk mencapai target tahun ini. Karena di semester II proyek-proyek IKN ini harus selesai tahun ini. Majority di situ," kata Agus.

Untuk mencapai target kinerja tahun ini, perseroan memiliki strategi perusahaan yaitu Excellent Construction and Aligned Investment. Untuk mencapai target perusahaan, pada aspek konstruksi atau operasi PTPP melakukan optimalisasi burn rate dan peningkatan market share khususnya pada infrastruktur dan gedung, selektif pada proyek turnkey serta fokus pada proyek dengan sumber dana secure, dan partisipasi selektif dengan expertise pada sektor EPC.

"Pada aspek investasi, Perseroan akan fokus pada investasi yang prudent serta akselerasi asset recycling dan divestasi, realignment bisnis induk, anak, dan afiliasi, serta penyehatan keuangan anak perusahaan utamanya sektor properti dan energi," ujar Agus.

Selain itu, Agus menegaskan, PTPP akan fokus dalam menjalankan strategi perusahaan yaitu perkuatan core business konstruksi dalam rangka mencapai target akhir tahun, dan selalu berkomitmen dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya