Transaksi Saham Kena PPN 12% pada 2025, Bagaimana Kebijakan Fee Transaksi Sekuritas?

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai Januari 2025. Merujuk Surat Edaran BEI No. S-13561/BEI.KEU/12-2024, transaksi setelah 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12%.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Jan 2025, 13:33 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 13:33 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai Januari 2025. Merujuk Surat Edaran BEI No. S-13561/BEI.KEU/12-2024, transaksi setelah 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12%. Tagihan sebelum 1 Januari 2025 tetap mengacu PPN 11%.

Pengenaan tarif PPN 12% untuk 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud pada poin tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice. Dengan ketentuan ini, tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan terbaru 12%, tetapi dengan nilai objek pajak yang dikalikan 11/12. Alhasil, nilai akhirnya sama dengan PPN 11%.

"Jadi PPN sama saja 11% untuk nasabah. Rumus saja berubah. Jadi tidak ada pengaruh kepada nasabah dan perusahaan," kata Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia, Chang-kun Shin kepada Liputan6.com.

Sebagai gambaran, untuk fee transaksi sebesar Rp 100 ribu, maka PPN yang dikenakan adalah Rp 11 ribu. Perhitungan sebelum 1 Januari 2025, 11% x Rp 100 Ribu. Hasilnya adalah Rp 11 ribu.

Sementara berdasarkan rumus terbaru yang berlaku per 1 Januari 2025, perhitungannya adalah 12% x (11/12) x Rp 100 ribu. Hasilnya sama, Rp 11 ribu.

Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan menilai kebijakan pajak untuk fee transaksi saham, Mirae Asset menilai kebijakan itu menjadi angin segar untuk Mirae Asset dan industri pasar modal, di mana sekaligus dapat membuka Tahun Baru 2025 ini dengan lebih bersemangat lagi.

"Kami menyambut baik kebijakan tersebut karena sesuai dengan spirit untuk dapat memacu nasabah dan masyarakat umum lebih aktif dan meramaikan pasar saham serta pasar modal. Mirae Asset juga sangat mendukung niat dan usaha pemerintah untuk mengembangkan pasar modal sehingga dapat berkontribusi lebih besar lagi ke perekonomian," kata dia dalam keterangan resmi.

 

Transaksi Saham Kena PPN 12% pada 2025

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai Januari 2025.

Ketentuan itu tertuang dalam surat resmi BEI No.: S-13561/BEI.KEU/12-2024.Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, dinyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% , dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BEI menjelaskan semua invoice dan faktur pajak yang diterbitkan untuk layanan Bursa Efek Indonesia setelah 1 Januari 2025 akan mengalami penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Hal ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang baru ditetapkan.

Sementara itu, untuk invoice dan faktur pajak yang dikeluarkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap 11% sesuai dengan ketentuan yang lama. Dengan demikian, perubahan tarif ini hanya akan berlaku untuk dokumen yang diterbitkan setelah tanggal tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," ungkap BEI dalam suratnya, sebagaimana dikutip pada Senin, 30 Desember 2024, ditulis Selasa (31/12/2024).

BEI juga mengingatkan agar semua pembayaran untuk tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat diselesaikan segera. Langkah ini diharapkan dapat mencegah dampak dari perubahan tarif PPN yang akan mulai berlaku pada 2025.

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bursa Beberkan Dampaknya ke Transaksi Saham

IHSG Ditutup Melemah, Transaksi Perdagangan Capai Rp14,44 Triliun
Pekerja melihat pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (2/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sektor pasar modal, kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi biaya transaksi yang ada.

Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia (BEI), Verdi Ikhwan menyatakan secara historis, perubahan tarif PPN tidak banyak berdampak pada aktivitas transaksi di Bursa. Namun, terkait penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025, Verdi menegaskan bahwa Bursa masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kalau berkaca pada  2022, saat PPN 10% ke 11%, ya ada ramai-ramai di market. Bahkan pada saat itu bersamaan dengan kenaikan bea materai dari Rp 6.000 ke Rp 10.000. Tapi faktanya transaksi pada saat itu tidak menunjukkan penurunan," ujar dia dalam sesi edukasi untuk wartawan pasar modal pada Kamis (19/12/2024).

Pada 2021, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

UU HPP sendiri terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan yang berbeda. Di antara ruang lingkup tersebut terdapat Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Setiap ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda-beda. Untuk UU PPN, kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen telah diberlakukan sejak 1 April 2022, dan tarif akan meningkat lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Jadi untuk kenaikan di 2025, harus kita lihat dulu. Tapi kalau kita berkaca dari yang pernah ada, sejauh ini investor baik-baik saja. Maksudnya transaksi di bursa masih tetap ramai. Tentu kita berharap nantinya kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan hingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di kita," tutur dia.

Dengan demikian, harapan untuk stabilitas transaksi di pasar modal tetap terjaga meskipun ada perubahan tarif pajak yang akan datang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya