Bakrieland: Negosiasi Sulit berjalan Jika Gugatan Berlanjut

Bakrieland menyatakan proses negosiasi restrukturisasi utang obligai sulit berjalan jika proses hukum masih berlanjut.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 27 Sep 2013, 13:45 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 13:45 WIB
bakrieland-130919b.jpg
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) menegaskan perseroan masih beritikad baik untuk menempuh upaya negosiasi dalam proses restrukturisasi Equity Linked Bonds (ELB) yang dilakukan sejak April 2013.

Namun perusahaan milik kelompok bisnis Bakrie ini takkan bisa melakukan negosiasi restrukturisasi utang obligasi jika proses hukum masih berlanjut atau dalam status berperkara di pengadilan.

"Kami memandang semua pihak harus tunduk dan menghormati hukum di Indonesia termasuk keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PKPU terhadap ELTY," ujar Chief Corporate Affairs Officer ELTY Yudy Rizard Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2013).

Yudi juga mengimbau masing–masing pihak untuk menghormati perjanjian kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) yang telah disepakati.

Bakrieland berjanji perseroan akan selalu mengedepankan transparansi atas segala informasi yang harus diketahui oleh publik dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tetap mengedepankan transparansi semua informasi yang harus diketahui oleh publik dan semua pemangku kepentingan yang ada. Hal itu akan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Yudy.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen Bakrieland untuk transparan dalam proses penyelesaian restrukturisasi utang perusahaan. Imbauan ini diberikan setelah Pengadilan Niaga Jakarta pusat memutuskan menilak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pemegang obligasi Bakrieland. (Dis/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya