Lippo Karawaci Lakukan Lindung Nilai Obligasi

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memperluas fasilitas lindung nilai yang mencakup semua obligasi dolar Amerika Serikat (AS) perseroan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 08 Okt 2013, 16:37 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2013, 16:37 WIB
obligasi-131001b.jpg
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memperluas fasilitas lindung nilai yang mencakup semua obligasi dolar Amerika Serikat (AS) perseroan, yang sebelumnya hanya sebesar Rp 11.500 menjadi Rp 12.500.

Presiden Direktur LPKR Ketut Budi Wijaya mengatakan, hal ini adalah sebagai tata kelola keuangan yang hati-hati dan cermat, sehingga perseroan segera melindungi seluruh nilai pokok sejak penerbitan obligasi hingga waktu jatuh tempo.

"Dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut dari perkiraan yang sebelumnya. Maka kami putuskan untuk memperluas fasilitas lindung nilai kami yang mencakup semua obligasi, sebelumnya di level Rp 11.500 menjadi Rp 12.500," ujar Ketut lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2013).

Menurut dia, dengan perseroan melakukan rencana tersebut, karena tren pasar saat ini yang terus menerus bergejolak, sehingga perseroan bisa meyakinkan pihak pemegang obligasi dan investor agar bisa memantau perkembangannya secara langsung.

"Langkah ini merupakan pertahanan perlindungan yang tepat untuk posisi mata uang kami," tegas dia.

LPKR adalah perusahaan properti dengan divisi usaha yang terdiri dari residensial atau township, mal ritel, rumah sakit, hotel dan manajemen aset. Divisi usaha LPKR terdiri dari Residensial/Township, Mal Ritel, Rumah Sakit, Hotels and Manajemen Aset.

LPKR tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp24 triliun atau USD2,4 miliar pada 7 Oktober 2013. (Dis/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya