Pefindo Naikkan Peringkat Perusahaan Konstruksi PTPP

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idA.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Des 2013, 20:10 WIB
Diterbitkan 11 Des 2013, 20:10 WIB
peringkat-ekonomi-130503c.jpg
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk/PTPP menjadi idA dari idA-.
Peringkat itu juga berlaku untuk surat utang jangka pendek yaitu medium term notes (MTN) XVII/2012, MTN XVIII/2012 serta obligasi berkelanjutan I PTPP.

Analis Pefindo, Martin Pandiangan menambahkan, prospek peringkat perusahaan adalah stabil. Peningkatan peringkat ini didukung oleh ekspektasi Pefindo, kalau PTPP akan mempertahankan pertumbuhan pendapatan yang kuat dalam jangka menengah dan posisi pasar yang kuat di industri konstruksi.

"Peringkat itu juga mencerminkan posisi bisnis yang kuat di industri konstruksi nasional, peluang usaha yang stabil dari proyek-proyek pemerintah, dan proteksi arus kas di atas rata-rata," ujar Martin, dalam keterangan yang diterbitkan, Rabu (11/12/2013).

Akan tetapi peringkat itu dibatasi oleh risiko refinancing yang moderat, risiko atas ekspansi ke bisnis properti, dan sifat industri konstruksi yang cenderung fluktuaktif.

Pada 30 September 2013, pemegang saham perseroan antara lain Pemerintah Indonesia sebesar 51%, koperasi karyawan sebesar 6,2%, dan masyarakat sebesar 42,8%.

Hingga kuartal III 2013, perseroan mencatatkan pendapatan usaha naik menjadi Rp 7,25 triliun dari periode sama tahun 2012 senilai Rp 3,94 triliun.

Laba periode berjalan diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik menjadi Rp 218,34 miliar hingga kuartal III 2013 dari periode sama tahun 2012 senilai Rp 105,62 miliar.

PTPP adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia yang masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, PTPP telah melakukan ekspansi usaha ke sektor properti, real estat, infrastruktur dan investasi. (Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya