Pajak Reksa Dana 15% Mulai 2014, Keuntungan Investor Berkurang

Penerapan pajak reksa dana 15% mulai 2 Januari 2014 oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan membuat keuntungan investor menyusut.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Des 2013, 14:02 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 14:02 WIB
ekonomi-kalkulator-131219b.jpg

Penerapan pajak reksa dana 15% mulai 2 Januari 2014 oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan membuat keuntungan investor menyusut.

Pengamat pasar modal, Rudiyanto mengatakan, penerapan pajak reksa dana itu memang akan mempengaruhi reksa dana pendapatan tetap dan terproteksi. Hal itu karena kedua jenis reksa dana tersebut memiliki aset obligasi atau surat utang yang akan dikenakan pajak.

"Memang return reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap akan berkurang," tutur Rudiyanto ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/12/2013).

Rudiyanto masih tetap optimistis, meski pajak reksa dana diterapkan, kebutuhan investor akan produk reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap masih ringgi. Hal itu karena imbal hasilnya masih lebih tinggi dari deposito.

Seperti diketahui dalam pengumumannya, KSEI menjelaskan bahwa perhitungan akan dilakukan secara proporsional untuk masa kepemilikan obligasi oleh reksa dana tahun 2013 dengan tarif pajak 5% dan Tahun 2014 dengan tarif pajak 15% mulai pembayaran bunga jatuh tempo per tanggal 2 Januari 2014 dengan record date 23 Desember 2013. Dengan demikian, tarif pajak reksa dana per 23 Desember 2013 di CBest jugs akan disesuaikan menjadi 15%.

Peraturan itu menurut pihak KSEI batal diterapkan jika pemerintah akhirnya merevisi aturan pajak tersebut sebelum 2014 atau sampai 31 Desember 2013. Jika telah direvisi maka aturan kenaikan pajak 15% batal diberlakukan.
(Igw)

Baca Juga:

KSEI Umumkan Terapkan Pajak Reksa Dana 15% Mulai 2 Januari 2014

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya