Liputan6.com, Jakarta Fakta baru terkuak dalam sidang cerai lanjutan antara Christy Jusung dan Jay Alatas yang kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014). Usai sidang, kuasa hukum Christy, Miftaahul Jannah, menuturkan kalau kliennya sempat dihalang-halangi saat masuk ke rumah Jay, Desember 2013 lalu.
Seperti diketahui, pernikahan Christy-Jay muai retak ketika Christy memutuskan pisah rumah di penghujung tahun. Sesudahnya, pada 7 Januari 2014, Christy melayangkan gugatan cerai terhadap Jay.
Dituturkan Miftaahul, saat pisah rumah itu, Christy sebenarnya sempat kembali datang ke kediaman Jay di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Christy berniat mengambil barang-barang pribadi yang tertinggal. Namun, usaha Christy dihalangi pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah itu.
"Pada 31 Desember, Christy minta izin untuk ambil barang. Tapi sampai di rumah, barang-barangnya sudah dikemas rapi dan ditaruh di teras. Kami duga ini dilakukan oleh anak Jay dan dibantu oleh pembantu rumah tangga. Nah pas Christy mau masuk untuk ambil sisa barangnya, nggak diizinkan. Jadi kami bantah kalau Christy kabur dari rumah," kata Miftaahul.
Hingga saat ini, hakim telah menjatuhkan putusan sela terhadap perkara cerai tersebut. Sidang pun memasuki agenda pembuktian dan pemanggilan saksi-saksi yang akan digelar pada 14 April 2014 mendatang.
Christy Jusung Tak Diizinkan Pembantu Masuki Rumah Jay Alatas
Christy Jusung sempat dilarang oleh pembantu rumah tangga memasuki rumah Jay Alatas.
diperbarui 24 Mar 2014, 13:55 WIBDiterbitkan 24 Mar 2014, 13:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolri Soroti Daerah Potensi Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
VIDEO: Waspada Politik Uang! Bawaslu Siap Tindak Tegas Selama Masa Tenang Pilkada
Tips Putih Alami dalam Seminggu: Panduan Lengkap Mencerahkan Kulit
Tips Menghilangkan Mata Panda Secara Alami dan Efektif, Mudah Dilakukan
Cara Menyetel Karburator, Ketahui Masalah Umum dan Solusinya Jaga Performa Motor
OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Pastikan Kadernya Tetap Ikut Pilkada Sesuai Aturan KPU
12 Tips Membeli Rumah Bekas yang Wajib Diketahui, Baca Lebih Lanjut
Mengupas 7 Keunggulan OPPO Find X8 Series: Kamera Superior, Performa Tangguh, dan Desain Ultra Tipis
Dari Mana Asal SPBU Shell? Berawal Temuan Minyak di Sumatra hingga Mendunia
Tips Menghilangkan Rasa Malas Saat Hamil, Lakukan Beberapa Hal Ini
Pimpin Video Conference, Kapolri Pastikan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Ketua MPR RI Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki pada Baznas