Liputan6.com, Jakarta Ada kisah di balik terpilihnya Siti Gayatri sebagai personel baru girlband Princess. Sambil malu-malu, Gayatri mengaku kalau ia pernah memperkuat kelompok vokal lain.
"Awalnya aku ikut kelompok vokal juga. Tapi cuma tiga bulan sudah keluar," kata Gayatri di sebuah program musik televisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (28/3/2014).
Rupanya, setelah ditelusuri, kelompok vokal yang dimaksud Gayatri adalah JKT48. Bahkan, di sebuah situs nama Siti Gayatri terpampang dalam urutan pertama di box mantan anggota idol grup itu. Tertulis juga kalau Gayatri keluar dari JKT 48 pada 12 Februari 2012.
Sejak hengkang, rupanya ia dicari-cari pihak manajemen Princess. Sosok Gayatri dibutuhkan untuk menambal posisi lowong yang ditinggal Rachel Octavia.
"Aku nggak ikut mendaftar (jadi anggota baru Princess) tapi dicari sama manajernya Princess. Ya sudah datang, lalu di audisi," imbuh Gayatri.Â
Personel Baru Princess Ternyata Bekas Member JKT 48
Ada kisah di balik terpilihnya Siti Gayatri sebagai personel baru girlband Princess.
diperbarui 28 Mar 2014, 15:10 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 15:10 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shin Tae-yong Dapat Kritik Setelah Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2024, Begini Tanggapan Bijak Akmal Marhali
Fungsi Otot Siliaris pada Mata: Peran Penting dalam Penglihatan
Tips Memilih Semangka yang Bagus dan Manis, Periksa Warna Kulitnya
Jadwal Pengumuman Akhir PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Cek di SSCASN
Fungsi Tang Kombinasi: Alat Serbaguna untuk Berbagai Keperluan
Fungsi Otak Depan: Mengenal Peran Vital Bagian Otak Ini
Fungsi Organ Reproduksi Manusia: Sistem Kompleks untuk Kelangsungan Hidup
Fungsi Sutra: Manfaat dan Kegunaannya yang Menarik
Gelar Pasukan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut
Augusto Fernandez Resmi Jadi Test Rider Baru untuk Yamaha di MotoGP 2025
Misteri Hilangnya Penumpang KM Barcelona I dalam Perjalanan Jailolo-Manado
Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR