Tak Hanya Pencabulan, UGB Dilaporkan soal Penganiayaan

Tak henti-hentinya masalah menyerang Ustad Guntur Bumi. Suami Puput Melati itu kini dilaporkan atas kasus penganiayaan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Apr 2014, 13:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 13:30 WIB
Baru Seminggu Cerai, Ustad Guntur Bumi Sudah Minta Rujuk?
Baru sepekan bercerai, Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mengajak Puput Melati untuk rujuk.

Liputan6.com, Jakarta Masalah sepertinya tak juga pergi dari Ustad Guntur Bumi (UGB). Belum selesai dengan tuduhan penipuan dari para mantan pasien dan tuduhan pencabulan, UGB juga kini diterpa masalah.

Mantan karyawan Ustad Guntur Bumi, Yunita Suwardani muncul di publik. Wanita berusia 21 tahun ini membeberkan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh suami Puput Melati tersebut. Tak hanya itu, Yunita juga telah melaporkan Guntur Bumi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan.

Menurut Yunita, selama empat tahun dia bekerja sebagai bagian keuangan, ia kerap mendapat perlakuan kasar dari UGB.

"Sejak saya masuk, saya dikasih kuasa untuk bagian keuangan. Selama di sana saya seringkali diperlakukan kurang sewajarnya. Dari tatap matanya yang kasar sampai perlakuannya yang menganiaya saya," beber Yunita di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Tak hanya kekerasa psikis, tapi Yunita juga pernah ditendang dan dipukul pada bagian kepala. "Saya ditendang perut kiri, dilempar barang-barang seperti wadah alat tulis, lalu keranjang dilempar ke kepala saya. Lalu dia juga mendorong kepala saya dan memukul kepala saya, sikap itu biasa terjadi dan terkadang UGB pernah melempar kursi mengenai diri saya," katanya.

"Selain itu, UGB juga sering mengancam dan mengeluarkan kata kasar. Terakhir penganiayaan  November 2013, dia menendang kaki saya, memukul kepala saya, dan melempar barang," sambungnya.

Dengan begitu, pemilik nama Susilo Wibowo ini dianggap melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dia melanggar pasal 351 KUHP, penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun. Kami laporkan tanggal 30 Maret 2014 di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 1134/III/2014/PMJ/Dit Reskrimum," papar kuasa hukum Yunita, Chris Sam Siwu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya