Diperiksa 9 Jam, Dea Mirella Dicecar 36 Pertanyaan

Dea Mirella menepati janjinya untuk memenuhi panggilan polisi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Jun 2014, 09:45 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 09:45 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan, Dea Mirella Terancam 4 Tahun Penjara
Dea Mirella kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil milik mantan suami, Eel Ritonga.

Liputan6.com, Jakarta Dea Mirella menepati janjinya untuk memenuhi panggilan polisi. Tepat pukul 11.30 WIB, Dea dan kuasa hukumnya, Rusdianto tiba di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (4/6/2014). Keduanya baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB.

Meski wajahnya tampak lelah setelah sembilan jam diperiksa, namun penyanyi 39 tahun ini masih menebar senyum. Ia pun mengaku santai dan tak tertekan meski diberondong sekitar 36 pertanyaan oleh penyidik.

"Hampir 36 pertanyaan ya?, tapi saya nggak hitung. Tapi saya nggak merasa tertekan. Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak bersalah, makanya saya kuat. Saya nggak lakukan kesalahan, nggak punya niat jahat," ujar Dea usai penyidikan.

"Kaget iya, cuma saya harus hadapi. Nggak boleh cengeng atau minta belas kasihan. Ya sudah memang ini proses, saya nggak perlu kecewa atau sedih," lanjutnya.

Selain itu, dalam penyidikannya Dea tak merasa perbuatan menjual mobil CR-V Eel sebagai tindakan yang salah. Ia juga menampik, tudingan bahwa dirinya sempat merayu Ninda untuk menjual mobil tersebut. Diketahui, mobil CR-V itu memang dibeli atas nama Ninda yang merupakan istri kedua Eel kala itu.

"Kami tetap mengakui apa yang dilakukan Dea tidak melawan hukum. Menyangkut soal penyelidikan, pengalihan, penjualan, dan dikemanakan uangnya, yang perlu digarisbawahi tidak benar bahwa kemarin ada pernyataan Dea ini mencoba merayu Ninda untuk jual mobil tersebut dengan alasan sudah disetujui Eel," kata Rusdianto.

"Saya pertanyakan kembali soal itu. Ninda jual mobil karena untuk anaknya Dea, Ninda juga sudah ditipu oleh Eel," sambungnya.

Mengenai status tersangka yang kini dihadapi Dea, Rusdianto yakin proses hukum dapat menjawab hal tersebut. Ia percaya tudingan negatif terhadap kliennya dapat segera bersih kembali.

"Status itu memang status yang perlu dibenarkan, tapi nggak harus dijustifikasi. Ini suatu proses, hal ke depan masih panjang untuk menyikapi pembelaan terhadap Dea. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bisa maksimal, bersihkan kembali semua tanggapan serta tuduhan negatif terhadap Dea," pungkas Rusdianto.

Seperti diketahui, Dea dan Eel bersengketa setelah keduanya bercerai beberapa tahun lalu. Dea, menjual mobil Honda CR-V milik Eel dengan alasan untuk menghidupi buah hatinya, Melody. Dea menyebut selama ini Eel tidak pernah memberikan nafkah kepada Dea dan Melody.

Rupanya, hal itu membuat Eel geram lantaran mobil yang dijual Dea merupakan mobil warisan dari ayahnya. Eel pun melaporkan Dea dengan tuduhan penggelapan ke Polres Bekasi Kota. Dea diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya