Pengacara Optimis Dul Ahmad Dhani Tak Akan Dipenjara

Dul Ahmad Dhani dan Maia langsung melemparkan senyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 18 Jun 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 12:30 WIB
Maia Estianty Berharap Dul Tak Pakai Narkoba
Petualangan Abdul Qodir Jaelani alias Dul di pentas musik akhirnya dimulai lewat grup band Backdoor yang ia dirikan bersama dua temannya.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum AQJ alias Dul, Lydia Wongsonegoro mengaku optimis putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini tak akan dipenjara. Hal itu diutarakan Lydia sebelum memulai sidang. Dul kembali menghadiri sidang didampingi Maia.

Keduanya tiba sekitar pukul 10.45 WIB. Mengenakan blazer abu-abu, Maia tampak setia mendampingi putra bungsunya tersebut. Baik Dul dan Maia pun hanya melempar senyum saat memasuki ruang sidang tertutup ini.

""Hari ini agenda pembacaan tuntutan, kami sih optimis ya hasilnya (tak akan dipenjara). Yang jelas perkara ini kan bukan perkara kejahatan, ini namanya kelalaian, artinya tidak disengaja," kata Lydia Wongsonegoro, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).

Sementara itu, Dhani sepertinya sudah menyerahkan keputusan mengenai sidang Dul ini kepada kuasa hukumnya. Bos Republik Cinta Manajemen ini dipastikan tak akan memberikan keterangannya sebagai orangtua.

"Mas Dhani sudah menyerahkan semua, nggak apa-apa," terangnya.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.

Personel Lucky Laki ini didakwa mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur atau kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.(Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya