Pledoi Dul Ahmad Dhani Habiskan 80 Lembar

Tak hanya pledoi dari kuasa hukum, AQJ alias Dul ini bakal menyampaikan curhatnya dalam pembelaan pribadi pekan depan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2014, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 16:30 WIB
dul-mobil-ringsek-130909b].jpg

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro meminta waktu tenggat kepada majelis hakim untuk menunda sidang hari ini. Padahal ini merupakan kesempatan bagi Dul untuk menyampaikan nota pembelaan di muka sidang. lydia berdalih ada banyak hal yang masih dikajinya. Tak heran, pengacara berkacamata ini telah menyiapkan isi pledoi setebal 80 halaman.

"Saya buat pembelaan secara tertulis. Untuk pidana sedikit, sedangkan perkara ini sekitar 70-80 lembar," ungkap Lydia Wongsonegoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).

Tak hanya pledoi dari kuasa hukum, putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini bakal menyampaikan curhatnya dalam pembelaan pribadi pekan depan. Dikatakan Lydia, Dul mulai banyak bertanya kepadanya mengenai teknis penulisan pledoi tersebut.

"Dia bilang mau bikin sendiri. Oh iya, silahkan ungkapkan apa yang ada di hatimu dan sampaikan pembelaanmu. Dia baru bertanya ke saya cara buat surat pembelaan sendiri. Setiap terdakwa boleh buat pembelaannya sendiri," terangnya.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.

Personel Lucky Laki ini didakwa mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur atau kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009. JPU menuntut Dul hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya