Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar proses persidangan kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif terhadap Ustad Guntur Bumi (UGB) yang berlangsung Rabu (16/7/2014) ini.
"Berkas perkara atas nama SW alias UGB sudah dilimpahkan ke PN Jaksel. Sidang dimulai hari ini tanggal 16 Juli," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, SH, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/7/2014).
Ia mengatakan, agenda sidang perdana yang akan dijalani UGB meliputi pembacaan surat dakwaan. "Terlebih dulu agendanya membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," papar dia.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB itu belum juga berlangsung. Pengadilan masih menunggu kedatangan UGB yang dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
"Jadwal sidang mulai dari jam 10 pagi ya, kita sih sudah siap, tergantung kejaksaannya datangnya jam berapa," urainya.
Seperti diketahui, suami dari Puput Melati itu diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Gie/Ade)