Liputan6.com, Jakarta Eddies Adelia tidak hanya mengurus surat bebas cekal saat ia bertandang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Eddies juga membawa tas berisi uang Rp 25 juta yang ia setorkan ke petugas kejaksaan. Buat apa uang tersebut?
Uang sebesar itu merupakan denda yang dijatuhkan saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddies. Wanita berkerudung itu dinyatakan bersalah turut menikmati uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan.
Advertisement
"Seharusnya mau bayar denda ini dari tiga minggu setelah vonis, tapi malah dibilang nanti dulu. Baru sekarang lagi bisa nya," kata Eddies.
Sayangnya, Eddies enggan menuturkan darimana ia mendapat uang sebanyak itu. Sebelumnya, sempat tersiar kabar kalau Eddies hendak menjual tas-tas mewahnya untuk menyambung hidup.
"Jangan terlalu detail lah tanyanya. Saya ini kan sudah kerja, sudah kembali beraktivitas," pungkas Eddies.