Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap remaja 17 tahun berinisial DS, siap memasuki babak baru. Berkas-berkas Saipul Jamil telah memenuhi unsur P21, atau sudah lengkap.
"Ya sudah P21 (berkas lengkap)," ujar tim kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji melalui sambungan telepon, Senin (4/4/2016).
Â
Advertisement
Baca Juga
Dengan lengkapnya berkas pedangdut 35 tahun tersebut, maka Saipul Jamil menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sambil menunggu sidang perdana kasusnya. Sebelumnya, mantan suami Dewi Perssik ini telah mendekam di tahanan Polsek Kelapa Gading.
"Ya pagi ini (tahanan Saipul Jamil) dipindahkan," tutur Kasman.
Saipul Jamil diduga melakukan pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS di kediamannya, kawasan Kelapa Gading. Ipul sendiri dalam berita acara perkara (BAP) pertama mengakui telah melakukan hal tersebut.
Namun entah mengapa, Saipul Jamil kemudian mencabut pengakuannya. Atas permasalahan itu, Ipul terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.