Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur yang diduga dilakukan Saipul Jamil akan mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menjatuhkan vonis terhadap pedangdut 35 tahun ini.
Vonis tersebut rencananya akan dibacakan melalui sidang lanjutan kasus pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Jelang vonis, Saipul Jamil terlihat tenang dalam menghadapi putusan pengadilan.
Advertisement
Â
Baca Juga
Tiba di pengadilan sekira pukul 13.55 WIB, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu tak banyak berbicara dengan orang yang ditemuinya. Termasuk para pewarta. Saat memasuki area persidangan, kedua tangan Bang Ipul terlihat diborgol.
Duda Dewi Perssik ini juga menyerahkan sepenuhnya urusan vonis kepada majelis hakim. Ia mengaku siap menerima apapun keputusan yang diberikan kepadanya.
"Apapun putusannya, Insya Allah memang yang terbaik," ucap Saipul Jamil singkat sebelum dimasukkan ke ruang tunggu tahanan pengadilan.
Sebelumnya, Saipul Jamil telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pejara tujuh tahun dan denda Rp100 juta. Tututan JPU ini lebih rendah dari hukuman yang ada berdasarkan pasal 82 KUHP Undang-Undang Perlindungan anak, yakni hukuman penjara 15 tahun. (Fac/Gie)