Liputan6.com, Jakarta Setelah Amelia Aljufrie melaporkan Delia Septianti dan suaminya Tofan Putra Tunggal Pohan ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016), atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp1,8 miliar, kini giliran mantan vokalis band Eqoutez itu melaporkan balik Amelia ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016), atas pencemaran nama baik.
Mengetahui hal tersebut, Devi H Waluyo selaku pengacara Amelia, mengaku tak gentar menghadapi laporan Delia Septianti. Sebab saat ia melaporkan ke pihak kepolisian, hasilnya Delia ikut terlibat dalam penipuan dan penggelapan.
Advertisement
"Kalau mau melaporkan ya silakan itu hak setiap orang. Kalau mau berdamai ya silakan, kalau mau perpanjang ya silakan," ujar Devi H Waluyo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/7/2016).
"Delia ikut dilaporkan karena dianggap ada keterkaitan. Tadinya yang mau dilaporkaan Tofan saja, tapi hasil pemaparan ada keterkaitan Delia masuk ke dalam laporannya," sambung Devi.
Lanjut Devi, ikutnya Delia Septianti dalam pelaporan tersebut, lantaran dirinya ikut menandatangani perjanjian bisnis parkiran sebesar Rp1,8 miliar, antara Amelia Aljufrie dengan Tofan Putra Tunggal.
"Delia kan ikut menandatangani perjanjian suaminya," kata Devi H Waluyo.
Menurut versi Amelia Aljufrie pihaknya ditawari oleh Delia Septianti untuk bekerja sama dengan suami Tofan untuk membuat sebuah parkiran dengan menyerahkan uang sebesar Rp1,8 miliar. Tofan menjanjikan kepada Amelia bahwa uang tersebut akan kembali setelah tiga bulan bisnis tersebut berjalan.
Namun sudah tiga bulan berjalan uang Amelia tak kunjung kembali. Bahkan Amelia hanya mendapatkan cek kosong dari suami Delia. Oleh karenanya Amelia Aljufrie melaporkan Delia Septianti dan suami dilaporkan ke polisi.