Annisa Bahar Kembali Laporkan Sandy Tumiwa

Annisa Bahar akan menggugat harta gono gini milik Sandy Tumiwa

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 27 Feb 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 13:48 WIB
Annisa Bahar
Penyanyi dangdut Annisa Bahar saat tiba di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Senin (27/2/2017). Kuasa hukum Annisa Bahar akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Belum lama menghirup udara segar di luar jeruji, Sandy Tumiwa kembali harus bersiap-siap berurusan dengan hukum. Pasalnya, pedangdut Annisa Bahar, salah satu korban penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa dan Cici, sudah mempersiapkan gugatan untuk mereka.

 Penyanyi dangdut Annisa Bahar saat tiba di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Senin (27/2/2017). Kuasa hukum Annisa Bahar akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Annisa Bahar bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menyampaikan rencananya untuk menggugat kembali Sandy Tumiwa dalam waktu dekat.

"Kita akan laporkan ke kepolisian. Kayaknya pilih Bareskrim atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Henry Indraguna saat menggelar konferensi pers di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Kuasa hukum Annisa Bahar ini juga menambahkan akan menyita harta gono-gini milik Sandy Tumiwa sebagai ganti kerugian yang dialami kliennya.

"Yang kedua kami akan melaporkan ke pengadilan mengenai harta gono gini, untuk asetnya disita bersama. Mungkin waktunya paling lama Jumat," ucap sang pengacara pedangdut yang top lewat goyang patah-patah itu.

Meski begitu, pihak Annisa Bahar masih menunggu niat baik dari pihak Sandy Tumiwa untuk bisa bertemu dan bicara secara kekeluargaan sebelum hari Jumat.

Sandy Tumiwa melambaikan tangan saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kalau bisa sebelum Jumat mereka hubungi kami untuk kekeluargaan. Kalau nggak ya kita laporkan," ucap Henry Indraguna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya