Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menetapkan Chika Waode dan Fajri Fauzi bercerai, Kamis (4/5/2017). Meski tak lagi berstatus sebagai istri Fajri, Chika Waode mengaku lega.
"Bagi seorang penggugat, setelah gugatannya dikabulkan itu pasti perasaannya lega," ujar kuasa hukum Chika Waode, La Ode Kudus, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sejak melayangkan gugatan cerai, Chika Waode berharap perceraiannya berjalan cepat. Dan beruntungnya, apa yang ia inginkan cepat terkabul.
"Setelah putusan dia bersyukur. Sebenarnya dia ingin cepat cerai makanya dia mengajukan gugatan dan akhirnya terwujud," kata La Ode Kudus.
Dalam perceraian tersebut, Chika Waode hanya meminta bercerai dari Fajri. Sedangkan masalah lainnya seperti harta gono-gini tak diikutsertakan. "Enggak ada gugatan harta gono-gini, cuma cerai saja," kata La Ode Kudus.
Seperti diketahui, Chika Waode menikah dengan Fajri Fauzi pada 11 Mei 2016. Dalam pernikahan itu, Fajri memberikan maskawin kepada Chika Waode berupa 20 boga yang merupakan tradisi Sulawesi Tenggara. Chika menggugat Fajri pada 3 Maret 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Barat.Â