Liputan6.com, Jakarta - Setelah tiga kali menjalani sidang cerai, keinginan Chika Waode untuk bercerai akhirnya terkabul. Melalui putusan verstek, Pengadilan Agama Jakarta Barat akhirnya memutuskan perceraian Chika Waode dengan Fajri Fauzi.
Keputusan verstek diambil hakim karena Fajri Fauzi ataupun kuasa hukumnya tak pernah sekali pun datang dalam persidangan.
Advertisement
Baca Juga
"Putusan cerai Chika Waode telah diputuskan sejak kemarin (Kamis, 4 Mei 2017) secara verstek," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Abdul Hadi, melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/2017).
Selain ketidakhadiran tergugat, barang bukti dan saksi yang dihadirkan Chika Waode juga cukup mendukung hakim untuk mengabulkan perceraian. Majelis hakim pun tak butuh penambahan waktu persidangan dan langsung memutuskan resmi bercerai.
"Chika kemarin hadir bersama kuasa hukumnya serta adiknya (Lia Waode) dan juga ibunya," ujar Hadi.
Seperti diketahui, Chika Waode menikah dengan Fajri Fauzi pada 11 Mei 2016. Dalam pernikahan itu, Fajri memberikan mas kawin berupa 20 boga yang merupakan tradisi Sulawesi Tenggara. Chika menggugat Fajri pada 3 Maret 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (fei)