Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan kasus narkoba Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tora Sudiro membeli Dumolid dari seorang kawannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakannya. Dan barangnya dibeli dari seorang rekannya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di kantornya, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Tora Sudiro pun diduga melanggar Pasal 62 UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Alhasil, bintang film Warkop DKI Reborn itu bakal ditahan hingga beberapa waktu ke depan.
"Barang bukti TS mengakui kepemilikannya. TS sudah kami tandatangani untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Berbeda dengan Tora Sudiro yang harus ditahan, Mieke Amalia akan segera dibebaskan karena hanya berstatus sebagai pengguna.
"Kalau istrinya, M, hanya menggunakan saja. Jadi dalam waktu 1x24 jam akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan," ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika Dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika. (Ras)