Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza itu ditangkap terkait kepemilikan obat-obatan jenis psikotropika.
Polisi mendapat informasi bahwa kedua pasangan selebritas ini memiliki cukup banyak psikotropika. Benar saja, dari tangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia, polisi mendapatkan 30 butir obat yang diduga psikotropika.
Advertisement
Baca Juga
"Dari keduanya terdapat 30 butir, tapi masih kami uji dulu di laboratorium," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, di kantornya, Kamis (3/8/2017).
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung, menuturkan bahwa Tora Sudiro dan Mieke Amalia dalam kondisi sehat. Jika terbukti memiliki atau mengonsumsi psikotropika, pasangan ini bakal dikenai Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997.
"Kalau terbukti terancam Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997," ucap Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 berisikan pelanggaran kepemilikan psikotropika. Ancaman hukuman Tora Sudiro dan Mieke Amalia pun cukup berat, yakni lima tahun penjara.
"Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (Ras)
Simak Video Menarik di Bawah Ini: