‎Merasa Tertekan, Pretty Asmara Bakal Cabut BAP Polisi

Pretty Asmara merasa tak pernah memiliki barang bukti narkoba.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 22 Agu 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 20:40 WIB
Pretty Asmara
Pretty Asmara merasa tak pernah memiliki barang bukti narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pretty Asmara sebagai tersangka pengedar narkoba. Bila hal itu terbukti benar, hukuman berat pun sudah menanti Pretty Asmara. Pesinetron Saras 008 itu kini masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sembari menunggu proses hukumnya bergulir ke pengadilan.

Selama sebulan di penjara, Pretty Asmara merasa gelisah. Ia tak terima dengan status pengedar narkoba yang disangkakan polisi. Pretty juga mengaku mengalami tekanan saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) usai penangkapan.

Pretty Asmara (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Pretty merasa ditekan, merasa pengacara yang disiapkan itu pengacara yang mau atau enggak mau diterima. Padahal baru keluar unek-uneknya sekarang ternyata faktanya seperti ini (bukan pengedar)," kata pengacara Pretty Asmara, Chris Sam Siwu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Oleh karena itu, Pretty Asmara berencana mencabut BAP yang sudah diterima penyidik. Artis bertubuh besar itu merasa perlu membuat BAP baru guna menceritakan fakta yang sesungguhnya.

"Dia menyampaikan bahwa dia (mau) mencabut BAP yang sudah ada. Karena saat BAP, polisi juga sepakat bahwa tidak ada satupun barang Pretty. Maka dari itu, kami berharap klien kami bisa mendapat keadilan," ujar Chris Sam Siwu.

Pretty Asmara

Menurut Pretty Asmara, semua barang bukti yang disita polisi ialah milik Alvin yang hingga kini masih buron.

"Pengakuan Pretty dan pengakuan orang yang berada di tempat itu, barang yang saat ini ada di polisi adalah kepemilikan Alvin. Tidak seorang pun yang mengatakan bahwa barangnya milik Pretty," ia menegaskan. (fei)

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya