Liputan6.com, Jakarta - Korban penipuan investasi bodong PT CSM milik Sandy Tumiwa dan Cici kembali memperkarakan masalah tersebut ke meja hijau. Salah satu korbannya yakni penyanyi dangdut Annisa Bahar.
Arifin, kuasa hukum Anisa Bahar menuturkan, satu persatu korban penipuan investasi bodong tersebut mulai bermunculan. Bahkan, ia menganggap kalau kasus penipuan tersebut sama seperti kasus First Travel karena banyaknya korban penipuan.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus ini sebetulnya hampir sama dengan First Travel ya. Korbannya banyak," ujar Arifin ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Bersama para korban lain, diterangkan Arifin, Annisa Bahar kembali memperkarakan Sandy Tumiwa dan rekannya, Cici, melalui gugatan perdata.
"Aku sih inginnya gugat perdata. Selain kerugian nasabah sangat banyak. Saya prihatin sama teman saya yang jadi tersangka, padahal harusnya tidak. Semestinya, teman saya ini pak Ali tidak dijadikan tergugat," Annisa Bahar menimpali.
Selain menimbulkan efek jera, Annisa Bahar berharap gugatan perdata yang dilayangkannya ke pengadilan bisa membuat Sandy Tumiwa mengembalikan uangnya.
"Kita ingin memberikan selain efek jera masuk penjara, dia harus mengembalikan uang korban. Jadi Sandy dan Cici tidak bakal lepas," Annisa Bahar mengakhiri.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: