Liputan6.com, Jakarta - Annisa Bahar sepertinya belum puas meski Sandy Tumiwa telah divonis dua tahun penjara dan telah menghirup udara bebas pada 24 Februari 2017. Sebagai korban penipuan Sandy, pemilik goyang patah-patah tersebut merasa masih ada yang harus dipertanggungjawabkan Sandy Tumiwa.
"Sebenarnya saya enggak mau ada masalah, ya. Tapi ada satu hal saya harus kembali berurusan dengan hukum, dan saya meminta pendapat pengacara saya terkait masalah ini," ujar Annisa Bahar bersama pengacaranya, Arifin Harahap, saat menggelar konferensi pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
"Sebagaimana kita ketahui, Sandy dan Cici divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan sudah dieksekusi dengan surat perintah pengadilan. Setelah putusan perkara pidana bukan berarti Sandy dan Cici bebas dari jeratan hukum. Kami akan melakukan gugatan perdata di mana korban mereka ada," timpal Arifin Harahap.
Arifin mengaku punya beberapa bukti untuk memperkarakan Sandy Tumiwa ke Pengadilan Negeri Bekasi. Apalagi, uang sebesar Rp 10 miliar milik Annisa Bahar belum kembali akibat investasi bodong di PT CMS, yang merupakan milik Sandy Tumiwa.
"Kita membuktikan, Pengadilan Perdata Bekasi sudah melakukan sidang, di mana PT CMS ini sebagai tergugat. Di mana mereka digugat dengan kerugian imateriil Rp 10 miliar. Ini sudah menjadi keputusan tetap, dan diperkuat dengan putusan," kata Arifin Harahap.
Selama persidangan berlangsung, Sandy Tumiwa belum pernah sekali pun hadir. Hal itu dianggap Annisa Bahar dan kuasa hukumnya tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saat sidang berlangsung Sandy dan Cici tidak pernah hadir. Kita menyesalkan kenapa Sandy tidak hadir di persidangan negeri atau diwakili. Memang tidak ada kewajiban untuk hadir, tapi ini untuk menghormati pengadilan. Yang kedua Sandy masih dalam proses pembebasan bersyarat. Karena ini ada proses hukum yang sudah diputuskan. Saya berharap Sandy mengikutinya," kata Arifin Harahap.Â
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: