Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum kasus yang dialami oleh Ridho Rhoma menyatakan menolak pledoi yang diajukan. Ridho Rhoma sebelumnya keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara yang disangkakan kepadanya.
Usai sidang, kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Ramli memberikan pandangannya terkait hasil sidang tersebut.
Advertisement
"Itu kan memang sudah kewenangan JPU untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya. Kami penasihat hukum juga berhak untuk meminta majelis hakim untuk dapat memutuskan putusan yang seringan-ringannya," ujar Ismail Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).
Baca Juga
Lebih lanjut, pihak Ridho Rhoma pun mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya itu berlebihan. Ia menganggap JPU telah mengabaikan pendapat para saksi ahli dari sidang-sidang sebelumnya.
"Makanya kami minta kepada majelis hakim supaya bisa mencermati atau menerima masukan-masukan atau kesaksian-kesaksian para saksi ahli bahwa memang dari BNN arahnya ke rehabilitasi, dari RSKO ini pengaruhnya rehabilitasi," lanjut Ismail Ramli.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan penolakan terhadap pledoi sebelumnya yang dikatakan kuasa hukum Ridho Rhoma pekan lalu. JPU tetap pada tuntutan awal dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Sementara, sidang putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 19 September 2017, pekan depan.