Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Ridho Rhoma tampak sangat tenang selama sidang berlangsung.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 19 Sep 2017, 18:17 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 18:17 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma menjalani sidang kasus narkoba dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). JPU menuntut Ridho Rhoma hukuman penjara 2 tahun. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma baru saja digelar pada Selasa (19/9/2017) sore. Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Ridho Rhoma.

"Sudah siap ya, dengarkan baik-baik putusannya. Hadirin diharapkan tertib," kata Hakim Ketua sebelum memulai pembacaan vonis untuk Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Ridho Rhoma juga tampak sangat tenang selama sidang berlangsung dan mendengarkan dengan cermat setiap ucapan yang keluar dari majelis hakim.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, majelis hakim pun memberi putusan atas kasus narkoba Ridho Rhoma. Pedangdut berusia 28 tahun tersebut dijatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan. Selain itu, Ridho Rhoma juga diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan 10 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata majelis hakim.

Mendengar poin-poin yang dibacakan hakim, Ridho Rhoma terlihat sangat serius dengan sesekali mengangguk-anggukan kepalanya.

Dengan begitu, Ridho Rhoma yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan beberapa bulan di Rutan Salemba, hanya tinggal melewati sisa masa tahanannya dengan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Ridho Rhoma dijatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk pasal lain yang sebelumnya dituduhkan, Ridho Rhoma tidak terbukti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya