Tidak Dihukum, Tio Pakusadewo Bakal Direhabilitasi

Tio Pakusadewo sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Des 2017, 18:30 WIB
Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Liputan6.com/Hernowo Anggie)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menerima hasil penilaian atau assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa aktor Tio Pakusadewo akan menjalani rehabilitasi. Namun, meski begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi.

 

"Setelah kita mintakan assessment dari BNN, hasilnya untuk direhabilitasi. Untuk kasusnya tetap berjalan ya, sampai saat ini sudah enam saksi kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Tio Pakusadewo sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan. Ini dilakukan untuk mengembangkan kasusnya. Apalagi, polisi sedang mencari tahu dan masih melakukan penyelidikan terkait sosok V, wanita yang diduga menyuplai sabu kepada Tio Pakusadewo. Tio Pakusadewo sendiri akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Sampai sekarang untuk Saudari V kita belum mendapatkan posisi pastinya di mana. Kita masih mencari, masih lakukan penyelidikan," ucap Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memburu V

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, saat disinggung lebih jauh, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah V juga berasal dari kalangan artis. "Kita masih periksa terus. Yang pasti tersangka mengaku baru mengenal V enam bulan terakhir," ujarnya.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (19/12/2017) pukul 23.15 WIB. Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.

Dari rumah Tio Pakusadewo, polisi mendapatkan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong, dan korek api gas serta sebuah telepon genggam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya