Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyanyi cilik, Joshua Suherman, harus berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penistaan agama. Pihak Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) telah melaporkan Joshua terkait materi stand-up comedy yang ditampilkan beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan open mic itu, Joshua Suherman membandingkan popularitas Anisa Rahma dengan Cherly. Keduanya pernah bergabung dalam girl band Cherrybelle.
Advertisement
Baca Juga
"Dan yang gue bingung adalah Cherly ini, walaupun leader, dia gagal memanfaatkan kepemimpinannya untuk mendulang popularitas untuk dirinya sendiri," kata Joshua saat open mic yang videonya telah tersebar luas.
"Terbukti, zaman dulu semua mata laki-laki tertujunya pada Annisa, Annisa, Annisa. Ya kan, semuanya Annisa? Padahal, skill nyanyi, ya... tipis-tipis, ya kan? Skill nge-dance, tipis-tipis. Cantik relatif, ya kan? Gue mikir, 'Kenapa Annisa selalu unggul dari Cherly?' Ah, sekarang gua ketemu jawabannya. Makanya Che, Islam!" lanjutnya sembari tertawa.
Joshua Tak Salah?
Sebagai kuasa hukum, Achmad Budi Prayoga menilai Joshua Suherman tidak menyinggung persoalan agama.
"Menurut kami, materi komik mereka sama sekali tidak menyinggung masalah agama. Sama sekali enggak ada. Bahkan menurut kami itu bagian kreativitas anak muda," kata sang pengacara saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Niat Joshua Suherman menyampaikan materi stand-up comedy itu, tak lain hanya untuk menghibur. Achmad Budi Prayoga menuturkan, pelantun lagu "Diobok-obok" itu tak punya tujuan untuk menistakan agama tertentu.
"Mereka ingin menyampaikan akhir-akhir ini keadaan bangsa ini selera humornya semakin rendah. Akhir-akhir ini kok orang-orang begitu sekali, sulit tertawa. Makanya mereka di Majelis Lucu Indonesia, mereka membuat komik yang bermuatan kritik sosial. Bukan kritik agama, tapi kritik sosial," sambungnya.
Advertisement
Pasal Berlapis
Merujuk keterangan Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran, Joshua Suherman dijerat pasal berlapis. "Kita sudah mengonfirmasi ke pihak Bareskrim itu dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 26, 27, 156 a tentang penistaan agama, dan UU ITE. Joshua nantinya akan diperiksa selanjutnya di Mabes Polri ini," ujar Rahmat Hirman.