Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Willy diduga melakukan wanprestasi kerja sama dengan klinik kecantikan MD Clinic. Akibatnya, kontrak kerja Nikita Willy sebagai brand ambassador pun diputus.
Pemilik MD Clinic, Medina Zein, menilai Nikita Willy tak memenuhi kewajibannya sebagai brand ambassador. Nikita Willy malahan diketahui melakukan perawatan di tempat lain dan diunggah di media sosial.
Advertisement
Baca Juga
Saling Memaafkan
Pengacara Nikita Willy, Kapitra Ampera, melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Medina Zein, Razman Arief Nasution. Lewat pertemuan singkat, masalah keduanya pun akhirnya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Jadi kami saling memaafkan, tapi tidak juga memenangkan salah satu pihak. Intinya win-win solution," kata Razman Arief Nasution di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
Advertisement
Kembalikan Tas
Namun pihak Medina Zein meminta Nikita Willy untuk mengembalikan sebuah tas yang telah diberikannya. Tas seharga Rp 140 juta itu merupakan kompensasi atas pembayaran beberapa event.
Pembayaran Event
"Tas itu merupakan pembayaran lima kali event. Berhubung kontrak putus dan event belum jalan, makan harus dikembalikan," ucap Medina Zein.
Advertisement
Akan Dikembalikan
Hal itu pun tak dipersoalkan Nikita Willy. Rencananya, pesinetron Putri yang Ditukar itu akan mengembalikan tas tersebut kepada Medina Zein.
"Bisnis begitu ya ada yang miss. Maka kami sepakati hubungan kerja ini kami putus dengan baik. Segala yang berkaitan hak dan kewajiban diselesaikan, ada kekurangan yang harus ditutupi Nikita. Kelebihan yang dibayar MD dikompensasi Nikita. Jadi apa yang harus dilaksanakan, kami akan laksanakan," ujar Kapitra Ampera. (Ras)