Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Sudah 7 Kali Ditunda, Ada Apa?

Gatot Brajamusti harus menelan pil pahit atas molornya kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 03 Apr 2018, 10:40 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 10:40 WIB
[Bintang] Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melilit mantan guru spritual artis, Gatot Brajamusti, dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut masih beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Gatot Brajamusti.

Namun sayang, untuk ketujuh kalinya, sidang yang akan menentukan nasib Gatot Brajamusti di mata hukum itu kembali ditunda. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai.

"Sidang ditunda tanggal 9 (April)," ungkap Ahmad Rifai saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (3/4/2018) pagi.

Alasan penundaan sidang tersebut masih sama seperti enam penundaan sidang sebelumnya, yaitu masalah kesiapan JPU. "Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan)," kata Ahmad Rifai.

Kecewa

[Bintang] Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (Nurwahyunan/Bintang.com)

Kekecewaan jelas dirasakan Ahmad Rifai selaku kuasa hukum. Ia menyarankan JPU untuk mengubah pola tuntutan. Menurut Ahmad Rifai, JPU bisa menyusun tuntutan sendiri, tanpa perlu diserahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung.

Tak Perlu Menunggu

[Bintang] Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti

"(JPU) bukan harus menunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," ucap Ahmad Rifai.

Ditegur Hakim

[Bintang] Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti

Sebelumnya, sidang Gatot Brajamusti, Selasa (27/3/2018), ditunda lantaran ketidaksiapan JPU untuk yang keenam kalinya. Hal itu sempat membuat hakim ketua geram dan menegur JPU dengan nada tinggi di ruang persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya