Tio Pakusadewo Sakau di Dalam Penjara?

Selama berada di tahanan, Tio Pakusadewo dikabarkan sakau.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Jun 2018, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2018, 21:00 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Selama berada di tahanan, aktor 54 tahun itu dikabarkan sakau. Maklum Tio Pakusadewo menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa sakit akibat kecelakaan yang dialaminya 2017 lalu.

Ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018), Nagra Kautsar putra Tio Pakusadewo membenarkan hal tersebut.

"Kemungkinan iya (sakau). Cuma enggak sampai gimana-gimana sih. Kayak paling enggak enak badan aja gitu," kata Nagra Kautsar Pakusadewo

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kondisi Baik

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Meski begitu kata Nagra, saat ini kondisi ayahnya cukup baik. Sebab selama berada di dalam tahanan, Nagra selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk ayahnya di Rutan Cipinang dan membawakan makanan favorit kesukaan ayahnya.

"Sampai saat menjalani sidang, saya ketemu di ruang tunggu. Ya papa minta dibawain martabak," dia menambahkan.

 


Minta Keadilan

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nagra berharap, kondisi ayahnya akan terus membaik sampai akhirnya bebas dari hukuman. 

"Ya semoga saja sehat terus. Dan ayah mendapat keadilan yang sesuai. Kita doakan saja," kata Nagra.

 


Perjalanan Kasus

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/Bintang.com)

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba).

Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya