Anak Meghan Markle Tak Akan Bergelar Putri atau Pangeran?

Mengapa anak Meghan Markle dan Pangeran Harry tak menyandang gelar pangeran dan putri?

oleh Ratnaning Asih diperbarui 16 Okt 2018, 14:40 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 14:40 WIB
Foto pertunangan Pangeran Harry dan Meghan Markle (AP)
Mengapa anak Meghan Markle dan Pangeran Harry tak menyandang gelar pangeran dan putri? (AP)

Liputan6.com, London - Kabar kehamilan Meghan Markle membuat publik bersorak. Meski buah hati Meghan Markle dan Pangeran Harry diperkirakan baru akan lahir pada musim semi tahun depan, publik sudah ramai berspekulasi tentang jalan nasib anak mereka.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah mengenai gelar yang akan disandang anak Meghan Markle kelak.

Apakah sang bayi akan menyandang gelar putri dan pangeran seperti anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton?

Ternyata menurut sebuah peraturan anak Meghan Markle dan Pangeran Harry, tidak menyandang gelar ini. Dilansir dari Time, Selasa (16/10/2018), hal ini berdasarkan titah Raja George V yang dikeluarkan pada 1917.

Cicit-Cicit Ratu Elizabeth II

[Bintang] Pangeran Harry - Meghan Markle
Pangeran Harry - Meghan Markle. (CHRIS J RATCLIFFE / POOL / AFP)

Intinya, perintah yang berumur seabad ini menyebutkan bahwa dalam cicit-cicit dalam keluarga Kerajaan Inggris, hanya anak lelaki tertua dari garis keturunan monarki yang menyandang gelar pangeran atau putri. Artinya, sebenarnya hanya Pangeran George yang bisa menyandang gelar ini.

Selain Pangeran George, seluruh cicit lain dari sang Ratu akan bergelar Lord atau Lady. Mereka juga tak akan dipanggil sebagai “His Royal Highness” atau “Her Royal Highness.”

Keputusan ini diambil Raja George V karena saat itu kekuasaan kerajaan di Eropa dan negara lainnya mulai runtuh. "Jadi George V ingin mengerucutkan monarki, seperti yang diupayakan Pangeran Charles saat ini," tutur jurnalis yang meliput seputar keluarga Kerajaan Inggris, Imogen Lloyd Webber.

 

Titah Paduka Ratu

Meghan Markle, Pangeran Harry, dan Ratu Elizabeth
Meghan Markle, Pangeran Harry, dan Ratu Elizabeth (Foto: John Stillwell / POOL / AFP)

Namun, ternyata hal ini bukan harga mati. Ratu Elizabeth II masih bisa mengeluarkan titah untuk memberikan gelar putri atau pangeran kepada anak Meghan Markle.

Hal ini, sudah ia lakukan pada 2013. Kala itu, beberapa bulan sebelum Pangeran George lahir, ia mengeluarkan titah untuk memberi gelar pangeran dan putri kepada semua anak Pangeran William dan Kate Middleton.

Nah, apakah sang Ratu akan mengeluarkan titah yang sama untuk anak Pangeran Harry dan Meghan Markle?

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya