Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Reza Bukan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (14/11/2018).
Dalam sidang, Reza Bukan mengungkapkan adanya kejanggalan dari proses penggeledahan terhadap dirinya. Reza Bukan menilai tindakan petugas saat melakukan penangkapan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah saya dalami, surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.
Reza Bukan melanjutkan, "Surat dakwaan disusun berdasar BAP penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Bahwa pelaksanaan penyidikan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3), (4), dan (5) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."
Tidak Meminta Izin
Tak hanya itu, Reza Bukan juga menjabarkan kejanggalan kronologi penangkapan terhadapnya. Reza Bukan mengatakan bahwa tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tidak meminta izin kepada Ketua RT ataupun RW tempat Reza tinggal sebelum melakukan penangkapan.
"Saksi (petugas kepolisian) tidak meminta izin ketua RT dan RW setempat untuk melakukan penggeledahan, melainkan hanya mengatakan ada laporan dari masyarakat tanpa ada keterangan identitas yang jelas," beber Reza Bukan.
Advertisement
Meminta Waktu
Sementara itu, menanggapi eksepsi Reza Bukan, JPU langsung meminta waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa. Dengan begitu, sidang lanjutan kasus narkoba Reza akan kembali digelar pekan depan.