Liputan6.com, Sulawesi Tengah - Istri Pasha Ungu, Dellia Wihelmina atau Adelia Pasha, mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia menjadi caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Di tengah kesibukan kampanye, istri Pasha Ungu diketahui terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Hal itu dinyatakan langsung oleh ketua majelis sidang, Darmiaty, saat membacakan putusan hasil persidangan atas dugaan pelanggaran pemilihan umum, di kantor Bawaslu Kota Palu, 1 April 2019 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Bawaslu Sulteng menemukan adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan istri Pasha Ungu. Di antaranya, saat ia menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Perempuan PAN di Kabupaten Poso, pada 5 Maret 2019.
Ketika itu ia hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai caleg DPR RI. Hal itu yang kemudian menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu, karena Adelia diduga melakukan kampanye saat memberikan sambutan.
Teguran Tertulis
Wanita yang mengenakan nama Dellia Wihelmina ini mendapat sanksi administratif agar tak lagi melakukan pelanggaran pemilu.
"Jadi peringatan agar tidak melakukan hal yang sama. Masih teguran tertulis," jelas Darmiaty, dilansir dari Antaratv, Kamis (4/4/2019).
Â
Advertisement
Lebih Waspada
Sementara itu, istri Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu ini menerima keputusan majelis sidang, dan tak akan naik banding. Ia berharap bisa lebih waspada lagi dalam bekerja.
"Sekarang sudah selesai, dan kita fokus kerja lagi. Nanti lebih waspada lagi, setiap ada pelantikan di setiap kabupaten lagi lebih aware," ujar Adelia Pasha. (Antaratv)