Musik Hana Midori Dukung Kementerian PPPA Gelar Suara Anak Disabilitas

Kemen PPPA mengelar kegiatan tulis menulis yang diperuntukan khusus bagi anak peyandang disabilitas dengan tajuk Suara Anak Disabilitas.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 13 Apr 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2019, 05:00 WIB
Suara Anak Disabilitas
Kegiatan Suara Anak Disabilitas yang digelar Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan Musik Hana Midori. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengelar kegiatan tulis menulis yang diperuntukan khusus bagi anak peyandang disabilitas dengan tajuk “Suara Anak Disabilitas”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Musik Hana Midori.

Nahar SH, M.Si, Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam jumpa wartawan, di Jakarta, Rabu (10/4/2019), mengemukakan bahwa acara ini bakal menjadi ruang baru bagi anak penyandang disabilitas dalam mempergunakan hak mereka untuk menyampaikan pendapat, tentang apa yang mereka rasakan dan mengurai harapan-harapan mereka.

Nahar lebih jauh menyebut, ada kenyataan di masyarakat bahwa keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas, jarang mau melibatkan si anak dalam berbagai kegiatan. Bahkan ada anggapan, si anak tidak perlu disekolahkan. Ini persepsi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan si anak.

Kegiatan yang baru pertama kali diselenggarakan oleh Kemen PPPA ini, menurut Rina Prasarani, salah satu dewan juri, akan mengundang partisipasi peserta anak-anak penyandang disabilitas, yang terbagi dalam 5 kategori.

Kategori

Suara Anak Disabilitas
Kegiatan Suara Anak Disabilitas yang digelar Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan Musik Hana Midori. (Istimewa)

Lima kategori tersebut adalah “Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik, dan Disabilitas Ganda/Multi, dengan usia peserta adalah sebelum 18 tahun, dan khusus untuk anak penyandang disabilitas intelektual boleh sampai dibawah usia 25 tahun.

Dalam menuangkan pikiran dan perasaan ke dalam tulisan, para peserta yang tidak dapat menulis dalam format tulisan latin, dapat mengungkapkannya dalam bentuk bahasa isyarat atau dalam bentuk suara, atau dalam huruf braile. Namun, pendamping atau orang tua perlu menterjemahkannnya ke dalam bentuk tulisan latin sesuai ketentuan.

“Video atau rekaman suara dapat dilampirkan disertai dengan surat pernyataan bahwa tulisan yang diterjemahkan tersebut benar karya anak penyandang disabilitas,” kata Rina sambil menyebut empat nama juri lainnya yakni Prof Irwanto, Ph.D, Dewi Tjakrawinatam, Dra Eva Rahmi Kasim, MDS dan Angkie Yudisti.

Tema tulisan untuk “Suara Anak Disabilitas” adalah Dengarkan Curhatan Kami, dengan subtema : Pendidikan/Pelatihan, Olahraga, Seni, Pariwisata, Transportasi, Kesehatan dan Ruang bermain.

 

Hadiah

Suara Anak Disabilitas
Kegiatan Suara Anak Disabilitas yang digelar Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan Musik Hana Midori. (Istimewa)

Peserta bebas memilih subtema dan menceritakan apa yang mereka alami dan harapan apa yang mereka inginkan di masyarakat. Sementara itu, Yen Sinaringati, Produser Eksekutif dari Musik Hana Midori yang akan mengerjakan soal teknis event ini, menyebut pengumpulan materi naskah sudah dilakukan sejak 8 April sampai batas akhir pada 8 Juni 2019.

“Karya perseorangan yang dikirim wajib asli dan tidak boleh memuat unsur pornografi dan SARA. Naskah bisa dikirim ke email suaranakdisabilitas@gmail.com,” kata Yen.

Kegiatan yang tidak dipungut biaya ini, menyediakan tropi dan hadiah dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Karya yang dianyatakan menang, ada rencana akan kami bukukan,” ungkap Nahar.

Nahar sangat berharap, ajang ini akan menjadi sarana komunikasi bagi anak penyandang disabilitas melalui tulisan; sekaligus juga menjadi sarana edukasi bagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas.

“Sekaligus bisa menjadi sarana informasi bagi masyarakat luas dalam memahami anak penyandang disabilitas; meningkatkan kepedulian publik terhadap anak penyandang disabilitas; meningkatkan kepercayaan diri anak penyandang disabilitas; Sekaligus ikut mendukung kebijakan pemerintah terhadap anak penyandang disabilitas sesuai Konvensi Hak Anak Pasal 23 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya