Sudah Meminta Maaf ke MUI, Andre Taulany Tetap Dilaporkan atas Tuduhan Penistaan Agama

Permintaan maaf Andre Taulany disampaikan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 05 Mei 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2019, 10:00 WIB
Andre Taulany Minta Maaf ke Masyarakat Usai Dianggap Menghina Nabi
Artis Andre Taulany bersama KH. Cholil Nafis usai memberikan keterangan pers di kantor MUI, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). Andre menyatakan, "Naudzubillah min dzalik kalau saya sampai menghina nabi saya sendiri, nabi kita semua, Nabi Muhammad Rasulullah SAW". (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Andre Taulany diketahui telah menyampaikan permintaan maafnya kepada umat Islam terkait candaannya yang dianggap menghina nabi. Permintaan maaf Andre Taulany disampaikan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Andre Taulany mengakui kesalahannya dan meminta agar umat Islam memaafkan kekhikafannya itu.

"Saya datang untuk meminta maaf melalui MUI sebagai perwakilan umat Islam, saya meminta maaf atas kekhilafan yang telah saya lakukan. Saya umat muslim, saya tentu cinta kepada Rasulullah, di mana saya selalu menyebutnya di dalam ibadah saya, dalam salat saya, dan selawat saya," kata Andre Taulany.

"Dengan segala kerendahan hati, bila ada candaan atau mungkin kata-kata saya yang secara tidak langsung menyakiti perasaan saudara semua, seluruh umat Islam, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Atas kekhilafan dan juga kelalaian saya yang tanpa saya sengaja," lanjut Andre.

 

Dilaporkan

Andre Taulany Dilaporkan
Bukti Lapor terhadap Andre Taulany. (ist)

Namun permintaan maaf tersebut nyatanya tidak membebaskan Andre Taulany dari hukum. Buktinya, Andre Taulany tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh Dr. Sulistyowati, SH, MH. Laporan itu teregister dalam nomor: LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM ter tanggal 4 Mei 2019. Andre dilaporkan atas tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya