PBNU Minta Laporan Kasus Penistaan Agama Andre Taulany Dicabut

Permintaan maaf Andre Taulany diterima oleh PBNU.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Mei 2019, 11:40 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 11:40 WIB
Andre Taulany
Andre Taulany (Instagram: @andreastaulany)

Liputan6.com, Jakarta - Andre Taulany singgah ke kantor PBNU untuk meminta maaf terkait kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad. Presenter kondang tersebut menyambangi PBNU pada Rabu (8/5/2019) sore.

"Niat saya ini saya jalankan adalah yang pertama untuk bersilaturahmi. Dan saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang saya alami," kata Andre Taulany, di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Permintaan maaf itu pun diterima oleh Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj beserta sekjennya, Helmy Faishal Zaini. Sang ketua umum berharap agar masyarakat Indonesia memaafkan kekhilafan Andre Taulany.

"Pak Said tadi mengajak kepada seluruh umat Islam Indonesia khususnya, mari sama-sama untuk memaafkan, menganggap masalah ini clear. Dan mari kita menerima kembali Mas Andre di dalam khazanah karya sebagai anak bangsa," ucap Helmy Faishal Zaini, di tempat yang sama.

Cabut Laporan

[Bintang] Andre Taulany
Andre Taulany. (Instagram/andreastaulany)

Tak hanya itu, Helmy Faishal Zaini juga meminta agar pihak yang mempolisikan Andre Taulany untuk mencabut laporannya. Helmy berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan jalan damai.

"Kita semua mengajak kepada seluruh umat Islam Indonesia mari kita sudahi dan kalau ada yang menyampaikan laporan ini ke polisi ya kita sarankan untuk dicabutlah," kata dia.

"Untuk tabayun kepada Mas Andre kemudian untuk bersama kita menjadikan Mas Andre sebagai keluarga besar kita," ia menyambung pernyataan.

Penistaan Agama

[Bintang] Andre Taulany
Andre Taulany.(WImbarsana/Bintang.com)

Seperti diketahui, tak lama setelah Andre Taulany meminta maaf kepada MUI pada akhir pekan lalu, Andre Taulany tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut dibuat oleh Dr. Sulistyowati, SH, MH. Laporan itu terdaftar dalam nomor: LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM per tanggal 4 Mei 2019. Andre dilaporkan atas tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya