Usai Prank Limbad, Izin Terbang Single Engine Capt Vincent Raditya Dicabut

Izin terbang single engine Capt Vincent Raditya dicabut Kementrian Perhubungan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Mei 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 09:30 WIB
Vincent Raditya
Capt Vincent Raditya bersama Limbad (YouTube: Vincent Raditya)

Liputan6.com, Jakarta - Video prank Limbad dengan pilot Capt Vincent Raditya sempat trending di YouTube. Ketika itu, pilot penerbangan sebuah maskapai ternama ini melakukan Zero Gravity di atas udara.

Capt Vincent Raditya berdalih untuk mengedukasi Limbad mengenai Zero Gravity. Alhasil ketika hal itu dilakukan, Limbad pun dibuat ketakutan dan teriak-teriak.

Hal ini memicu pro-kontra dari kalangan warganet hingga Deddy Corbuzier dan Anji eks Drive. Keduanya pun membuat konten khusus mengenai Zero Gravity yang dilakukan Capt Vincent Raditya terhadap Limbad.

Bahkan Deddy menilai, karier Limbad bisa hancur gara-gara Zero Gravity yang membuat Limbad mengeluarkan suara. Pasalnya, selama ini Limbad sudah dikenal sebagai salah satu pesulap yang tak pernah berbicara.

Lantaran masalah ini semakin melebar, Kementrian Perhubungan pun mengambil sikap tegas. Dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019, Kemenhub memutuskan untuk mencabut izin terbang Capt Vincent Raditya untuk pesawat single engine.

Selama ini, pilot yang juga YouTuber itu memang sering membuat video serupa. Dalam melakukan aksi Zero Gravity, Capt Vincent Raditya menggunakan pesawat single engine Cessna 172 miliknya yang diterbangkan di ketinggian 1.500 kaki.

3 Bukti Pelanggaran

Vincent Raditya
Vincent Raditya (sumber: instagram/vincentraditya)

Kemenhub juga memberikan tiga bukti pelanggaran yang dilakukan Capt Vincent Raditya, sehingga terpaksa membatalkan izin terbang pesawat single engine.

1. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107.

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109.

3. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya