Atalarik Syach Wajib Nafkahi Anak Rp 3,75 Juta per Bulan

Selain memberi keputusan hak asuh, majelis hakim juga mewajibkan Atalarik Syach sebagai ayah untuk menafkahi kedua anaknya setiap bulan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Sep 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 15:00 WIB
Tsania Marwa
Selain memberi keputusan hak asuh, majelis hakim juga mewajibkan Atalarik Syach sebagai ayah untuk menafkahi kedua anaknya setiap bulan. (Fimela.com/Adrian Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong memutuskan bahwa hak asuh anak Tsania Marwa dan Atalarik Syach, Syarief Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira jatuh ke tangan kedua orangtuanya.

Anak sulung mereka, Syarif Muhammad Fajri diasuh oleh Atalarik Syach. Sementara hak asuh anak bungsunya, Aisyah Shabira diberikan kepada Tsania Marwa.

Selain memberi keputusan hak asuh, majelis hakim juga mewajibkan Atalarik Syach sebagai ayah untuk menafkahi kedua anaknya setiap bulan dengan nominal yang telah ditentukan.

"Iya ada biaya pendidikan dan sehari-hari ya kira-kira Rp 3,750 juta. Kita meminta Rp 7,5 juta satu anak. Putusan hakim cuma 3,750 juta," jelas sang pengacara Tsania Marwa, di PA Cibinong, Bogor, Rabu (4/9/2019).

 

Naik Banding

[Fimela] Tsania Marwa
(Instagram/tsaniamarwa54)

Sementara itu, pihak Tsania Marwa mengaku keberatan dengan keputusan hakim. Sebab, Tsania menginginkan hak asuh kedua anak jatuh kepadanya.

Atas hal ini tak menutup kemungkinan Tsania Marwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kita mau banding, cuma saya belum konsultasi ke Marwa karena kan maunya klien saya dua-duanta ke dia," kata sang pengacara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya