Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait permohonan banding yang diajukan pihak Ratna sarumpaet. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.
Dengan kata lain, banding yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak. Putusan ini dibuat atas kesepakatan hakim Gatot Supramono, I Nyoman Sutama dan Hidayat.
Advertisement
Baca Juga
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," isi kutipan PT DKI Jakarta diakses Showbiz Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).
Upaya Kasasi
Terkait hal tersebut, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ratna Sarumpaet yaitu melalui kasasi. Lantas, apakah Ratna akan melakukan kasasi?
"Kami belum memutuskan akan kasasi atau tidak, mengingat waktu yang diberikan UU masih panjang yakni 14 hari untuk mengambil keputusan kasasi atau tidak," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada tim Showbiz Liputan6.com pada Kamis (19/9/2019).
Advertisement