Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Selama 5 Hari oleh KPI

Berdasarkan catatan KPI Pusat, acara Pagi Pagi Pasti Happy sudah mendapat surat teguran pertama dan kedua.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 09 Okt 2019, 11:20 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 11:20 WIB
Acara Pagi Pagi Pasti Happy (Foto: YouTube)
Berdasarkan catatan KPI Pusat, acara Pagi Pagi Pasti Happy sudah mendapat surat teguran pertama, dan kedua. (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Program acara Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV dinyatakan telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS). Akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan sementara tayangan tersebut.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini sudah mendapat surat teguran pertama, dan kedua. Dan surat penghentian sementara program Pagi Pagi Pasti Happy tercatat nomor 451b/31.2/09/2019, pekan lalu.

Dilansir dari laman kpi.go.id, Senin (7/10/2019), KPI menjelaskan acara Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan selama lima hari penayangan, dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan acara Pagi Pagi Pasti Happy terjadi pada 26 Juli 2019 lalu. Acara tersebut memuat tayangan perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.

4 Kasus Lainnya

KPI Bantah Tak Pernah Larang Penyiaran Serial Animasi Dragon Ball
Komisi Penyiaran Indonesia

Selain itu, pada 13 Agustus 2019, acara Pagi Pagi Pasti Happy juga menampilkan perseteruan Nikita Mirzani dan Barbie Kumalasari. Tak hanya itu, pada 15 Agustus 2019, tayangan ini juga melanggar peraturan lantaran memuat rekaman video proses pemeriksaan seorang pria tersangka percobaan perkosaan.

Kasus lainnya, pada 23 Agustus 2019 lalu, acara ini membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo. Sedangkan pada 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Melanggar Pasal dalam P3SPS KPI

Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang dinilai melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat ini meminta stasiun televisi swasta ini menghentikan acara tersebut selama menjalani sanksi. Tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu lain.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan Mulyo bisa menjadi pembelajaran pihak stasiun TV untuk segera memperbaiki kualitas isi program serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara,” tutur Mulyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya