Liputan6.com, Jakarta - Evelyn Nada Anjani mengambil langkah hukum terhadap pihak penyelenggara Color Run yang berinisial RA. Penyelenggara diduga melakukan tunggakan pembayaran honor.
Awalnya, Evelyn Nada Anjani diminta untuk mengisi acara pada 27 Oktober 2019. Ia beserta dua rekannya, Delon dan Dinar Candy dijanjikan menerima honor tiga hari setelah acara.
Advertisement
Baca Juga
Namun sampai waktu yang ditentukan, penyelenggara tak juga memberi honor kepada Evelyn Nada Anjani. Untuk itu, ia didampingi kuasa hukumnya melaporkan RA ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019) siang.
"Iya ini kita sekarang mau lapor karena tidak ada itikad baik jadi aku ikuti aja aturan hukumnya," ungkap Evelyn Nada Anjani sesaat sebelum membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Penipuan dan Penggelapan
Evelyn Nada Anjani melaporkan pihak Color Run berinisial RA itu dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dengan dibawanya kasus ini ke ranah hukum, mantan istri Aming ini berharap mendapat keadilan.
Advertisement
Kasih Keterangan
"Dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam padal 378 dan 372. Kita mau lapor dulu ya. Nanti kita kasih keterangan setelah melapor ya," kata Henry Indraguna selaku pengacara.
Layangkan Somasi
Sebelum melaporkan ke polisi, Evelyn Nada Anjani dan tim kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi kepada RA. Namun nampaknya tak ada titik temu antara kedua pihak.
Advertisement
Lapor Polisi
Mau tidak mau, Evelyn Nada Anjani lapor ke polisi. "Kalau tidak ada penyelesaian, tidak ada komunikasi, maka kami akan melakukan upaya hukum," ucap Henri Indraguna beberapa waktu lalu.