Liputan6.com, Jakarta - Presenter Roy Kiyoshi terseret kasus fitnah pesugihan bisnis Ruben Onsu oleh saluran YouTube bernama Hikmah Kehidupan. Roy merasa sangat dirugikan dengan hal ini.
Didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Roy Kiyoshi melaporkan pemilik saluran YouTube tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pemilik akun Hikmah Kehidupan dilaporkan dengan kasus dugaan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 18 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Roy Kiyoshi, di Polda Metro Jaya usai melapor.
Â
Titik Terang
Setelah membuat laporan, Roy Kiyoshi berharap kasusnya bakal menemui titik terang. Laporan ini juga dilakukan untuk membersihkan namanya dari kasus fitnah pesugihan.
Â
Advertisement
Mencari Kebenaran
"Kita mau membuktikan mencari kebenaran dan keadilan bahwa betul Roy Kiyoshi adalah sebagai korban dari dugaan fitnah. Jadi Roy bukan pelaku yang disangkakan selama ini," jelas sang pengacara.
Â
Membuka Keadilan
"Maka selama ini sebagai warga negara yang baik, maka Roy melaporkan dan kita minta kepada penyidik Polri kita percayakan untuk membuka kebenaran dan keadilan yang seadil-adilnya," Henry Indraguna melanjutkan.
Â
Advertisement
Jangan Melewati Batas
Roy Kiyoshi ingin membuat efek jera bagi sang pelaku. Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tak sembarangan dalam berucap.
"Kalau kalian enggak hati-hati berkomentar, ini akan ada hukuman supaya jera. Ini untuk semua, global. Kita sebagai public figure tahu konsekuensinya seperti apa. Tapi jangan melewati batas," kata Roy Kiyoshi.