Kriss Hatta Benarkan Alergi dan Gatal-Gatal Karena Borgol

Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 19 Nov 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 18:30 WIB
Kriss Hatta
Kriss Hatta

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjeratnya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2019).

Dalam sidang tersebut, Kriss Hatta akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kriss Hatta tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sekitar 13.17 WIB.

Sebelumnya, ibunda Kriss Hatta mengatakan bahwa putranya itu mengalami gatal-gatal selama di tahanan. Ia menduga Kriss Hatta alergi karena borgol.

"Waktu itu badan dia gatal-gatal. Ya, mungkin karena ada alergi kulit dari borgol ya. Kan borgol itu dipakai banyak orang jadi alergi gitu, kuman. Sama kemarin flu itu aja," kata ibunda Kriss Hatta saat menjenguk Kriss Hatta di LP Cipinang, Senin (18/11/2019).

 

Gatal

Kriss Hatta
Kriss Hatta (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rupanya hal itu dibenarkan oleh Kriss Hatta. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kriss Hatta menunjukkan bagian tubuhnya yang mengalami alergi.

"Ini, lihat tuh. Gatal ini, ini alergi," kata Kriss Hatta sambil menunjukkan tangannya.

 

Sakit Tenggorokan

Kriss Hatta (Foto: Zulfa Ayu Sundari)
Kriss Hatta (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Selain alergi, Kriss Hatta juga mengalami sakit tenggorokan. Rupanya hal tersebut imbas dari dirinya yang terlalu sering mengonsumsi gorengan dan kopi.

 

Kopi dan Gorengan

[Bintang] Kriss Hatta
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

"Sakit tenggorokan saja, tiap hari saya makannya gorengan, kopi. Kopinya nggak berhenti-berhenti. Enggak lihat waktu," kata Kriss Hatta.

 

Kasus Penganiayaan

Kriss Hatta Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiyaan
Pemain sinetron Kriss Hatta (kanan) digiring petugas kepolisian saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Kriss tetap disidangkan kendati sudah memberikan uang damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hilenaar. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Persidangan ini merupakan imbas dari laporan Anthony Hillenaar. Pada April lalu, Kriss Hatta diduga menganiaya Anthony karena membela kekasihnya.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya