Liputan6.com, Jakarta - Vitalia Shesya bersama kekasihnya berinisial AW, diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Senin (24/2/2020). Mereka ditangkap saat berada di Apartemen Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu, ekstasi dan H-5.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, Vitalia Shesya dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut. Kini Vitalia Shesya dan kekasihnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil (tes urine) positif gunakan metafetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi) dan benzo (H-5)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis penangkapan Vitalia Shesya di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Baru Beberapa Bulan
Dari pengakuannya, Vitalia Shesya menggunakan barang haram tersebut baru beberapa bulan ini. Ia juga mengaku baru sekali menjajal sabu.
Advertisement
Coba-Coba
"Awalnya coba-coba. Kalau sabu katanya baru sekali pakai," ujar Yusri menirukan ucapan Vitalia Shesya.
Masih Mendalami
Polisi terus mendalami kepemilikan narkoba dari tangan Vitalia Shesya. Apalagi narkoba yang ditemukan tak sedikit.
"Ada sabu, ekstasi dan H-5, sekarang kita masih dalami lagi ya," tambah Yusri Yunus.
Advertisement
Barang Bukti
Polisi merinci barang bukti yang ditemukan saat menangkap Vitalia Shesya.
"Ekstasi ada 10 butir, H5, tiga papan, atau 30 butir, kemudian dikembangkan lagi di apartemen, ditemukan lagi satu plastik kecil sabu berat 0,63 gram, dan ditemukan lagi H5 empat butir," papar Yusri Yunus.
