Liputan6.com, Jakarta - Vitalia Shesya bersama kekasihnya berinisial AW, diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Senin (24/2/2020). Mereka ditangkap saat berada di Apartemen Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu, ekstasi dan H-5.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, Vitalia Shesya dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut. ‎Kini Vitalia Shesya dan kekasihnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil (tes urine) positif gunakan metafetamin‎ (sabu) dan amfetamin (ekstasi) dan benzo (H-5)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis penangkapan Vitalia Shesya di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Â
Baru Beberapa Bulan
‎Dari pengakuannya, Vitalia Shesya menggunakan barang haram tersebut baru beberapa bulan ini. Ia juga mengaku baru sekali menjajal sabu.
Â
Advertisement
Coba-Coba
"Awalnya coba-coba. Kalau sabu katanya baru sekali pakai," ujar Yusri menirukan ucapan Vitalia Shesya.
Â
Masih Mendalami
Polisi terus mendalami kepemilikan narkoba dari tangan Vitalia Shesya. Apalagi narkoba yang ditemukan tak sedikit.
"Ada sabu, ekstasi dan H-5, sekarang kita masih dalami lagi ya,"‎ tambah Yusri Yunus.
Â
Advertisement
Barang Bukti
Polisi merinci barang bukti yang ditemukan saat menangkap Vitalia Shesya.
"‎Ekstasi ada 10 butir, H5, tiga papan, atau 30 butir, kemudian dikembangkan lagi di apartemen, ditemukan lagi satu plastik kecil sabu berat 0,63 gram, dan ditemukan lagi H5 empat butir‎," papar Yusri Yunus.