Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Shesya, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vitalia Shesya ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB bersama kekasihnya berinisial AW.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan butir H-5, ekstasi dan sabu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, Vitalia Shesya dan kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Status VS dan AW sudah naik jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis penangkapan Vitalia Shesya di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Positif
Setelah menjalani tes urine, Vitalia Shesya dan kekasihnya dinyatakan positif menggunakan barang haram. "Hasilnya (tes urine) positif amfetamin, metafetamin dan benzo," tambah Yusri.
Advertisement
Rincian Barang Bukti
Yusri Yunus merinci barang bukti yang ditemukan saat menangkap Vitalia Shesya.
"Ekstasi ada 10 butir, H5, tiga papan, atau 30 butir, kemudian dikembangkan lagi di apartemen, ditemukan lagi satu plastik kecil sabu berat 0,63 gram, dan ditemukan lagi H5 empat butir," kata Yusri Yunus.
Terjerat Undang-Undang Narkoba
Atas perbuatannya tersebut, Vitalia Shesya dikenakan Undang-Undang Narkoba pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Advertisement
5 Tahun Penjara
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," sambung Yusri Yunus.
Masih Didalami
Saat ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih meminta keterangan dari Vitalia Shesya dan kekasihnya terkait narkoba yang dipesan dan dikonsumsi oleh mereka.
"Sejauh ini masih kami dalami," ucapnya.
Advertisement